Iklan Bos Aca Header Detail

Polda Lampung Akan Periksa Arsiman, Sopir yang Diduga Ditahan Tanpa Prosedur

Polda Lampung Akan Periksa Arsiman, Sopir yang Diduga Ditahan Tanpa Prosedur

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pihak Polda Lampung mendalami dugaan penahanan Arsiman warga Lampung Selatan yang tidak melalui prosedur oleh Polsek Tanjungkarang Barat. Tak hanya itu, pihak informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Paminal Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung juga telah mengagendakan akan turut mendatangi Arsiman dan mengkonfirmasinya. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi selaku kuasa hukum dari Arsiman.  \"Perkembangan terakhir info yang kami dengar Polda Lampung sudah jalan melaksanakan pemeriksaan. Itu dari Paminal nya. Dan terakhir kemarin sudah berkomunikasi untuk meminta keterangan Bapak Arsiman. Tetapi mereka belum sempat ketemu. Dan hari ini juga ada pemeriksaan dari Paminal Polresta Bandarlampung. Juga belum bisa bertemu,\" katanya kepada radarlampung.co.id, Senin (17/1). Ditanya apakah pihaknya sudah mendapat surat balasan dari Mabes Polri dan Komnas HAM pasca mengirim surat dan mengadukan kasus ini, Indra -sapaan akrabnya- pun menjelaskan, apabila pihaknya belum mendapatkan surat balasan itu. \"Kalau dari Mabes Polri belum ada surat balasan. Kalau dari Komnas Ham juga. Tetapi secara prinsip ya upaya kita terhadap proses ini sudah dilaksanakan,\" kata dia. Selain itu Indra juga berencana menyurati Lembaga Perlindungan Saksi Korban untuk meminta perlindungan terhadap Arsiman.  \"Yang pasti pertama kita juga akan mengajukan permintaan perlindungan ke LPSK. Soal perlindungan korban. Bahwa ini juga terlepas daripada proses yang hari ini terjadi kepada Bapak Arsiman kita mengantisipasi kalau ada intimidasi soal itu (pengacaman). Dan kita juga minta ke LPSK untuk bisa memantau proses dan meminta perlindungan korban juga,\" katanya. Menurut Indra kemungkinan surat ke LPSK itu akan dikirimkan pada besok atau lusa. Diakuinya, sejauh ini intimidasi terhadap Arsiman belum ada. \"Secara langsung tidak ada. Tapi memang karena akibat proses ini banyak orang yang kemudian mencoba komunikasi dengan Arsiman. Banyak hal seperti itu. Ini sebenarnya bukan teror. Tetapi lebih banyak berkomunikasi ditanya dimana dan dicari keberadaannya,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, sempat tertahan di Polsek Tanjungkarang Barat (Tkb) tanpa alasan yang jelas sekitar sepekan, Arsiman, seorang supir di Bandarlampung akhirnya diperbolehkan pulang. Diketahui, hal tersebut bermula saat Arsiman dijemput seorang teman berinisial P yang juga merupakan sesama supir pada tanggal 4 Januari 2022. Keduanya diketahui merupakan supir di PT Sindex Express. Saat itu, Arsiman diajak oleh P menuju sebuah garasi milik PT Sindex Express di Bandarlampung. Sekitar pukul 19.00 wib, Arsiman sempat menghubungi sang istri yang bernama Dartini. Dalam pembicaraan tersebut, Arsiman mengatakan pada sang istri bahwa dia sempat diintrogasi di garasi tersebut. Sebelumnya akhirnya dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, Arsiman sempat ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat mulai tanggal 4 sampai dengan 12 Januari 2022. “Setelah itu, sambungan telpon dimatikan oleh korban dan korban tidak kunjung kembali ke rumah sejak tanggal 4 Januari,” katanya, Kamis (13/1). Pada tanggal 5 Januari, istri korban sempat kembali mencoba mencari keberadaan Arsiman. Lantaran korban tidak pulang ke rumah. Namun, Dartini mendapat kabar bahwa Arsiman diminta untuk tinggal di Polsek Tanjungkarang Barat oleh pihak kepolisian. “Saat itu korban ditempatkan di ruang Kanit Reskrim,” tambahnya. Sambung dia, sejak tanggal 4 hingga 12 Januari 2022, Arsiman diminta untuk tetap tinggal di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa kepastian status hukum yang jelas. Selama itu, Arsiman dimintai keterangan tanpa ditunjukan surat penangkapan, surat penahanan atau pun surat penetapan tersangka. Mengetahui hal itu, Dartini kemudian meminta pertolongan ke kantor LBH Bandarlampung untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Arsiman. Atas permintaan tersebut, LBH Bandarlampung kemudian mendapingin Darsini untuk menjemput pulang suaminya. “Karena Polsek tidak dapat menunjukan status hukum yang jelas, maka Arsiman dipersilahkan untuk pulang,” tandasnya. Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar membantah adanya informasi terkait penahanan Arsiman. Menurut dia, diamankannya Arsiman dilakukan terkait aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap. “Tidak ada penahanan,” singkatnya. Dia mengatakan, setelah mendapatkan aduan dari pelapor, pihaknya kemudian mengamankan Arsiman untuk dimintai keterangan. Namun Dia mengatakan, Aduan tersebut dibuat bukan dalam bentuk laporan resmi. “Kita sempat tunggu orangnya (pelapor, red) tapi tidak kunjung datang, karena informasinya dia masih di Jakarta,” pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: